Pages

Subscribe:

Sabtu, 04 Januari 2014

IJTIHAD SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM


B A B I
P E N D A H U L U A N

Islam sebagai agama yang berlaku abadi dan berlaku untuk seluruh umat manusia mempunyai sumber yang lengkap pula. Sebagaimana diuraikan di awal bahwa sumber ajaran islam adalah Al-Qur”an dan Sunnah yang sangat lengkap.
Seperti diketahui bahwa Al-Qur’an adalah merupakan sumber ajaran yang bersifat pedoman pokok dan global, sedangkan penjelasannya banyak diterangkan dan dilengkapi oleh Sunnah secara komprehensif, memerlukan penelaahan dan pengkajian ilmiah yang sungguh-sungguh serta berkesinambungan.
Para ulama bersepakat tentang pengertian ijtihad secara bahasa berbeda pandangan, mengenai pengertiannya secara istilah muncul belakangan, yaitu pada massa tasyri dan massa sahabat. Ijtihad mempunyai definisi dan mempunyai landasan serta dasar-dasar dan mempunyai hukum dan mempunyai unsur-unsur.
Dilihat dari fungsinya ijtihad berperan sebagai penyalur kretifitas pribadi atau kelompok dalam merespon peristiwa yang dihadapi sesuai dengan pengalaman mereka. Ijtihad juga berperan sebagai interpreter terhadap dalil-dalil yang zhanni al-wurud atau zhanni ad-dalalah. Ijtihad diperlukan untuk menumbuhkan ruh islam dan berperan sebagai penyalur kretifitas pribadi.

A. LATAR BELAKANG

Mengingat pentingnya dalam syari’at Islam yang disampaikan dalam Al-Qur’an dan Assunah, secara komprehensif karena memerlukan penelaahan dan pengkajian ilmiah yang sungguh-sungguh serta berkesinambungan.
Oleh karena itu diperlukan penyelesaian secara sungguh-sungguh atas persoalan-persoalan yang tidak ditunjukan secara tegas oleh nas itu. Maka untuk itu ijtihad menjadi sangat penting. Kata ijtihad terdapat dalam sabda Nabi yang artinya “pada waktu sujud” bersungguh-sungguh dalam berdo’a.  Dan ijtihad tidak membatasi bidang fikih saja dan banyak para pendapat ulama mempersamakan ijtihad dengan qiyas. Adapun dasar hukum itu sendiri adalah Al-Qur’an dan Assunah. Maka dari itu karena banyak persoalan di atas, kita sebagai umat Islam dituntut untuk keluar dari kemelut itu yaitu dengan cara melaksanakan ijtihad.






BAB II
IJTIHAD SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM
Syariah islam yang disampaikan dalam Al-Qur’an dan Sunnah secara komprehensif, memerlukan penelaahan dan pengkajian ilmiah yang sungguh-sungguh serta berkesinambungan. Didalam keduanya terdapat lafadz yang ‘am-khash, mutlaq-muqayyad, nasikh mansukh, dan muhkam-mutasyabih, yang memerlukan penjelasan.
Sementara itu, nash Al-Qur’an dan Sunnah telah berhenti, padahal waktu terus berjalan dengan sejumlah peristiwa dan persoalan yang datang silih berganti (Al-wahyu qad intaha wal Al-Waqa’ ila yantahi). Oleh karena itu, diperlukan usaha penyelesaian secara sungguh-sungguh atas ijtihad menjadi sangat penting.
A. PENGERTIAN IJTIHAD
Secara bahasa ijtihad berasal dari kata ja-ha-da. Kata inipun berarti kesanggupan (Al-Wus), kekuatan (Al-Thaqah), dan berat (Al-Masyaqqah). Ahmad bin Ahmad bin Ali Al-Muqri Al-Fayumi.  Kata ijtihad secara bahasa, Ahmad bin Ahmad bin Ali Al-Muqri Al-Fayumi (t.th: 112) menjelaskan bahwa ijtihad secara bahasa adalah:
بذل وسعه وطاقته فى طلبة ليبلغ مجهوده ويصل الى نهايته
”Pengesahan kesanggupan dan kekuatan (mujtahid) dalam melakukan pencarian sesuatu, supaya sampai pada ujung yang ditujunya.” Menurut Asy-Syaukani (t.th:250). Arti etimologi ijtihad adalah:
عبارة عن الستفراغ فى اي فعل
”Pembicaraan mengenai pengarahan kemampuan dalm pekerjaan apa saja secara bahasa, arti ijtihad dalam artian ja-ha-da terdapat di dalam Al-Qur’an surat An-Nahl (16) ayat 38, surat An-nuur (24) ayat 53 dan surat Fathir (35) ayat 42.”  Semua kata itu berarti pengerahan segala kemampuan dan kekuatan (badzl al-wusy’i wa al-thaqah), atau juga berarti berlebihan dalam bersumpah (Al-Muhalaghat fi al-yamin).
Dalam sunnah, kata ijtihad terdapat dalam sabda Nabi yang artinya: “pada waktu sujud” dan hadist lain yang artinya “rosul Allah SAW para ulama bersepakat tentang pengertian ijtihad secara bahasa, pengertian ijtihad secara istilah muncul belakangan, yaitu pada masa tasy’i dan masa sahabat.
Menurut Abu Zahrah secara istilah arti ijtihad adalah:
بذل الفقيه وسعة فى استنباط الاحكام العملية من ادلتها التفصلية
”Upaya seseorang ahli fiqih dengan kemamapuannya dalam mewujudkan hukum-hukum amalaiah yang diambil dari dalil-dalil yang rinci”.
Menurut Al-Amidi yang dikutip oleh Wahbah Al-Zuhaili (1978-480) Ijtihad adalah:
استفرغ الوسع فى طلب الظن من الاحكام الشرعية
“Pengerahan segala kemampuan untuk menentukakn sesuatu yang zhoni dari hukum-hukum syara’ ”.
Definisi ijtihad di atas secara tersirat menunjukkan bahwa ijtihad hanya berlaku pada bidang fiqih, bidang hukum yang berkenaan dengan amal. Bukan bidang pemikiran. Ijtihad berkenaan dengan dalil zhoni berbeda dengan Husen, Harun Nasution menjelaskan bahwa pengertian ijtihad hanya dalam lapangan fiqh adalah ijtihad daslam pengertian sempit.
Dalam arti luas menurutnya ijtihad juga berlaku dalam bidang politik, akidah, tasyawuf dan filsafat.  Harun Nasution, Ibrahim Abbas Al-Dzarwi ( 1983 : 9 ) mendefinisikan ijtihad. Menurut Fakhruddin ijtihad adalah pengarahan kemampuan untuk memikirkan apa saja yang tidak mendatangkan celaan. Sebagian ulama ada yang mempersamakan ijtihad dengan Qiyas, ada pula yang mepersamakan dengan ra’yu. Dari definisi ijtihad seperti digambarkan diatas terlihat beberapa persamaan dan perbedaan.  Perbedaanya adalah pertama terletak pada penggunaan bahasa. Kedua, terletak pada subjek ijtihad dinisbatkan kepada kata mujtahid yang berkonotasi bahwa lapangan ijtihad itu tidak hanya bidang fiqh. Ketiga, terletak pada metode ijtihad.
Metode mangkuli (dari Al-Qur’an dan Sunnah) yaitu metode yang mengikuti (Ittiba’) sebagian lagi menggunakan metode ma’kuli (berdasarkan Ra’y dan akal). Metode ini berdasarkan asumsi bahwa Rasulullah SAW.  Adapun persamaannya adalah pertama, hukum yang dihasilkan bersifat Zhanni. Kedua, objek ijtihad berkisar seputar hukum taklifi yasitu hukum dengan amaliah ibadah.
B. DASAR-DASAR IJTIHAD
Dasar hukum ijtihad adalah Al-Qur’an dan Sunnah. Diantara ayat Al-Qur’an yang menmmjadi dasar ijtihad: adapun Sunnah yang menjadi dasar ijtihad diantaranya Hadits Amr bin Ash yang diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari, Muslim dan Ahmad yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
اذا حكم الحاكم فاجتهد فاطاب فله اجران واذا حكم فاجتهد ثم اخطأ فله اجر واحد
“apabila seorang hakim menetapkan hukum dengan berijtihad kemudian dia benar maka ia mendapatkan dua pahala. Akan tetapi, jika ia menetapkan hukum dalam ijtihad itu salah maka ia mendapatkan satu pahala” . (HR. Muslim, 11,t.th :62).


C. SYARAT-SYARAT MUJTAHID
Syarat-syarat yang harus dimiliki seorang mujtahid ialah orang yang mampu melakukan ijtihad melalui cara istimbath (mengeluarkan hukum dari sumber hukum syari’at dan tathbiqh / penerapan hukum)
Syarat-syarat mujtahid, ada baiknya dijelaskan dulu menurut hukum ijtihad, yaitu sebagai berikut:
1. Al-Waqi’ yaitu adanya kasus yang terjadi atau diduga akan terjadi yang tidak diterangkan oleh nas
2. Mujtahid yaitu orang yang melakukan ijtihad yang mempunyai kemampuan intuk berijtihad dengan syarat-syarat tertentu
3. Mujtahid fih ialah hukum-hukum syari’ah yang bersifat amali (taqlifi).
4. Dalil syara’ untuk menentukan suatu hukum bagi mujtahid fih (Nadiah Syafari al-umari t.tth:199-200)
Menurut fakkhr ad-din, Muhammad bin Umar bin Al Husin Ar Razi (1988:496-7) syarat-syarat adalah sebagai berikut:
1. Mukalaf, karena hanya mukalaflah yang mungkin dapat melakukan penerapan hukum.
2. Mengetahui makna-makna lafadz dan rahasianya.
3. Mengetahui keadaan mukhatab yang merupakan sebab pertama terjadinya perintah atau larangan.
4. Mengetahui keadaan lafadz, apakah memiliki Qorinah atau tidak.
Berbeda dengan syarat-syarata terdahulu, Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad As Syaukani (t.th: 250-252) menyodorkan syarat-syarat mujtahid sebagai berikut.
1. Mengetahui Al-Qur’an dan Sunnah yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum. Jumlah ayat-ayat hukum didalam Al-Qur’an sekitar 500 ayat.
2. Mengetahui ijma’ sehingga tidak berfatwa atau berpendapat yang menyalahi ijma ulama.
3. Mengetahui bahasa arab karena Al-Qur’an dan Sunnah disusun dalam bahasa arab.
4. Mengetahui ilmu Ushul Fiqh, membahas dasar-dasar serta hal-hal yang berkaitan dengan ijtihad.
5. Mengetahui nasikh-mansukh sehingga tidak berfatwa berdasarkan dalil yang sudah mansukh.
Adapun syarat-syrat mujtahid yang dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah (t.th: 250-2) adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui bahasa arab karena Al-Qur;an diturunkan dalam bahasa arab, As Sunnah, sebagai penjelasn Al-Qur’an juga ditulis dalam bahasa arab.
2. Mengetahui nasikh-mansukh dalam Al-Qur’an.
3. Mengetahui Sunnah, baik perbuatan, perkataan maupun penetapan.
4. Menegtahui ijma’ dan iktilaf.
5. Menegetahui kiyas .
6. Mengetahui maqoshid As Syariah.
7. Memilki pemahaman yang tepat (Syihah Al Fahm) yang karenanya mujtahid dapat memahami ilmu Mantiq.
8. Memilki niat.
Syarat-syarat yang diajukan oleh Abu Zahrah, Wahbah Al Juhaili (1977 : 487-492) mengajukan syarat-syasrat mujtahid sebasgai berikut:
1. Mengetahui makna ayat-ayat hukum yang terdapat didalam Al-Qur’an baik secara bahasa maupun secara istilah.
2. Mengetahui makna hadits-hadits hukum secara bahasa maupun istilah.
3. Mengetahui nasikh-mansukh baik dari Al-Qur’an maupun Sunnah.
4. Mengetahui ijma’ sehingga tidak berfatwa atau berpendapat yang menyalahi ijma’ terdahulu.
5. Mengetahui kiyas dan syarat-syarat yang disepakati karenas kiyas merupakan salah satu metode ijtihad, rincian hukum banyak dijelaskan dengan cara tersebut.
6. Mengetahui ilmu bahasa arab, seperti nahwu, sharaf, ma’ani, dan bayan, karena Al-Qur’an dan Sunnah disusun dalam bahasa arab.
7. Mengetahui ilmu Ushul Fiqh karena didalamnya dibahas dasar-dasar dan rukun-rukun ijtihad.
8. Mengetahui maqoshid As Syariati dalam penerapan hukum, karena mujtahid wajib menetahui rahasia-rahasia hukum disamping dilalat Al-Alfazh (penunjukan makna-makna lafadz).
Menurut Muhaimin dkk (1994: 198-199) mujtahid terbagi menjadi beberapa tingkatan:
Mujtahid Mutlaq dan Mujtahid Mazhab
· Mujtahid mutlaq ialah mujtahid yang mampu menggali hukum-hukum agama dari sumbernya
Mujtahid mutlaq terbagi menjadi beberapa tingkatan, tingkatan itu ialah mujtahid mutlaq mustaqil dan mujtahid madzhab.
Ø Mujtahid mutlaq mustaqil yaitu mujtahid yang dalam ijtihadnya menggunakan metode dan dasar yang ia susun sendiri.
Empat tokoh madzhab fiqh terkenal seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Hambali. Kedua mujtahid mutlaq muntasib yaitu mujtahid yang telah mencapai derajat mutlaq mustaqil tetapi ia tidak menyusun metode tersendiri, ia menggunakan keterangan imammnya untuk meneliti dalil-dalil dan sumber-sumber pengambilannya. Contoh, Al- Muzami dari madzhab Syafi’i dan Al-Hasan bin Ziad dari madzhab Hanafi mujtahid fi – al madzhab ialah mujtahid yang mampu mengeluarkan hukum-hukum agama yang tidak atau belum di keluakan oleh madzhabnya itu. Contohnya, Abu Jafar al tahtawi dalam madzhab Hanafi. Kelompok mujtahid ini terbagi dua:
1. Mujtahid tahkrij, dan
2. Mujtahid tarjih atau bisa disebut dengan mujtahid fatwa.
Tampaknya untuk masa sekarang ini akan sulit terpenuhi, oleh kaena itu ijtihad tidak hanya dapat di lakukan oleh perorangan (ijtihad faridah), tetapi juga dapat dilakukan secara kelompok (ijtihad jama’i). Artinya sekelompok ulama dengan disiplin ilmu yang berbeda secara bersama-sama melakukan ijtihad.
D. LAPANGAN IJTIHAD (MAJAL AL-IJTIHAD)
Wilayah ijtihad atau majal al ijtihad adalah masalah yang diperbolehkan penetapan hukumnya dengan cara ijtihad itu.
Adapun hukum yang diketahui dari agama secara dharudoh dan bid’ah (pasti benar berdasarkan pertimbangan akal). Dalil qoth’i al subut wal dalalah tidaklah termasuk lapangan ijtihad, persoalan-persoalan yang tergolong ma’ulima min ad din bi ‘al dhoruroh diantaranya kewajiban shalat lima waktu, puasa pada bulan ramadhan.
E. HUKUM IJTIHAD
Ulama berendapat, jika seorang muslim dihadapkan kepada suatu peristiwa, atau ditanya tentang suatu masalah yang berkaitan dengan hukum Syara’, maka hukum ijtihad bagi orang itu bisa wajib ‘ain, wajib kifayat, sunnat atau haram, tergantung pada kapasitas orang tersebut.
Pertama, bagi seorang muslim yang memenuhi kriteria mujtahid yang dimintai fatwa hukum atas suatu peristiwa yang terjadi dan ia khawatir peristiwa itu akasn hilang begitu saja tanpa kepastian hukumnya maka hukum ijtihad menjadi wajib ‘ain.
Kedua, bagi seorang muslim yang memenuhi kriteria mutahid yang dimintai fatwa hukum atas suatu peristiwa yang terjadi maka hukum ijtihad menjadi wajib kifayat. Artinya, jika semua mujtahid tidak ada yang melakukan ijtihad atas kasus tersebut, maka semuanya berdosa. Sebaliknya jika salah seorang dari mereka melakukan ijtihad atas kasus tersebut maka yang lainnya tidak berdosa.
Ketiga, hukum berijtihad menjadi sunnat jika dilakuakn atas persoalan atau kejadian yang tidak atau belum terjadi.
Keempat, hukum ijtihad menjadi haram jika dilakukan atas peristiwa yasng sudah jelas hukumnya secara qath’i, baik dalam Al-Qur’an maupun Sunnah, atau ijtihad atas peristiwa yang hukumnya telah ditetapkan secara ijma’. (Wahbah Al Juhaili 1978:498-9 dan Muhaimin dkk, 1994:189).
F. IJTIHAD NABI MUHAMMAD SAW
Pembicaraan mengenai ijtihad Rasululloh SAW di kalangan para ulama ternyata sangat pelik dan berbelit-belit. Secara umummereka menyepakati dalam urusan keduniawiyaan (al mashalih ad dunyawiyati) pengaturan taktik dan keputusan yang berhubungan dengan persengketaan (al aqdiah wa al kushumah). Akan tetapi perbedaan pendapat mereka mengenai ijtihaj Rasulullah SAW dalam hukum agama (wahbah al zuhaili 1978:499, asy syaukani, t.th:234).
Dalam menanggapi ijtihad dalam hukum agama ulama berbeda pendapat.
Pertama, ahli ushul fiqh membolehkan karena ini pernah di lakukan oleh Rasulullah SAW.
Kedua, pengikut Hanifah berpendapat Rasulullah SAW diperintah untuk berijtihad setelah beliau menunggu wahyu untuk menyelesaikan peristiwa yang terjadi, beliau khawatir peristiwa itu lenyap begitu saja.
Ketiga, kebanyakan pengikut As Syariah, ahli kalam, kebasnyakan pengikut uktazilah tidak setuju ijtihad Rasulullah daslam urusan hukum agama.
Berikut dalil-dalil yang dikemukakan kelompok pertama, sesungguhnya pada yang dmikian itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai mata hati (QS. Al-Imran {3}: 13).
Maka ambilah (kejadian itu) untuk menjadi pejaran bagi orang-orang yang mempunyai pandangan (QS. Al-Hayr{59}: 2).
Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal (QS. Yusuf {12}: 111).
Kata-kata ulul Al-Abshar ulu al albab, ibram pada ayat terdahulu tidak hanya berlaku bagi khitab ketika ayat itu diturunkan tetapi berlaku bagi khitab ketika ayat itu diturunkan tetapi berlasku juga bagi Rasulullah SAW karena sesungguhnya beliaulah yang lebih tepast disebut ulul abshar dan ulul al basb. Kata –kata tersebut menggambarkan suatu perintah memprediksi masa depan cara perbandingan dengan cara istilah ushul adalah Qiyas adalah bagian dari kegiatan ijtihad.
Dalam surat Al-Imrasn {3}: 159, Allah SWT berfirman:
Maka disebabkan rahmat dari Allah SWT kamu belaku lemah lembut terhadap mereka sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu, karenas itu maafkanlah mereka , mohon ampun bagi merekas dan bermusyawarahlah dengasn mereka daslam urusan itu, kemudian aspabila kamu telah membulatkan tekasd, maka bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepadanya.
G. IJTIHAD: SUMBER DINAMIKA
       Dewasa ini umat islam dihadapkasn dengan sejumlah peristiwa yang menyangkut aspek kehidupan.  Melihat persoalan-persoalan diatas, uamt islam dituntut untuk keluar dari kemelut itu dengan cara melakukan ijtihad. Ijtihad itu penting meskipun tidak bisa dilakukan oleh setiap orang. Kepentingannya disebabkan oleh hal-hal berikut:
1. Jarak entara kita antara kita dengan masa tasyiri semakin jauh. Jarak yang jauh ini memungkinkan terlupakan beberapa nass, khsusunya dalam as-sunnah yaitu masuknya hadist-hadist palsu dan perubahan pemahaman terhadap nass. Oleh karena itu pera mujtahid dituntut secara bersungguh-sungguh menggali ajaran agama islam yang sebenarnya melalui kerja ijtihad.
2. Syariat disampaikan dalam Al-Qur’an dan sunnah secara komprehensif: memerlukan penelaahan dan pengkajian yang sungguh-sungguh. Didalamnya terdapat yang ‘am dan khas, mutlaq da muqayyad, hakim dan mahkum, nasikh dan mansukh, serta yang lainya yang memerlukan penjelasan rapa mujtahid.
Dilihat dari fungsinya, ijtihad berperan sebagai penyalur kreatifitas pribadi atau kelompok dalam merespon peristiwa yang di hadapi sesuai dengan pengalaman mereka. Dalil-dalil Qully dan maqasyid as-syari’at yang merupakan aturan-aturan pengarah dalam hidup.
Ijtihad diperlukan untuk menumbuhkan kembali ruh islam yang dinamis menerobos kejumudan dan kebekuan memperoleh manfaat yang besar dari ajaran islam mencari pemecahan islami dari masalah kehidupan kontemporer. Ijtihad juga adalah saksi bagi kehidapan islam atas agama-agama lainnya (ya’lu wala yu’la ‘alaih)
H. IJTIHAD
Islam sebagai agama yang adil dan berlaku untuk seluruh umat manusia. Sumber ajaran islam adalah Al-Qur’an dan sunnah yang sangat lengkap. Pertanyaan timbul mengapa ijtihad dijadikan sebagai sumber hukum atas sumber ajaran agama islam, padahal Al-Qur’an dan sunnah sudah cukup lengkap.  Sebagai contoh akibat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, timbul masalah bayi tabung, pemindahan kornea mata.
I. PENGERTIAN IJTIHAD
Ijtihad menurut bahasa ialah percurahan segenap kesanggupan untuk mendatangkan sesuatu dari berbagai urusan atau perbuatan. Berasal dari kata ja-ha-da yang artinya berusaha keras atau berusaha sekuat tenaga: ijtihad secara harfiah mengndung arti yang sama.
Menurut Muhammad Syaltut, ijtihad artinya sama dengan ar-ra’yu yang perinciannya berarti:
a. Pemikiran arti yang mengandung oleh Al-Qur’an dan sunnah.
b. Mendapat ketentuan hukum sesuatu yang tidak diajukan oleh nass dengan suatu masalah yang hukumnya ditetapkan oleh nass.
c. Pencerahan seganap kesanggupan untuk mendapatkan hukum syara’ amali tentang masalah yang tidak ditunjukan hukunya oleh suatu nass secara langsung.
J. LANDASAN IJTIHAD
Dalam islam akal sangat dihargai. Banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang menagtaka suruhan untuk mempergunakan akal, sebagaimana dapat dilihat dari terjemaahan ayat-ayat ini:
“Sesungguhnya pencptaan langit dan bumi dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang yang berakal” (Q.S 8:22)
“Sesungguhnya bunatang (makhluk) yang seburuk-buruknya disisi Allah ialah orang yang peka dan tuli yang mengerti apapun” (Q.S 8:22)
Untuk memberikan bukti bahea ijtihad pernah dilakukan para sahabat, pada massa nabi sekalipun hadist yang di riwayatkan oleh Al-Baghawi dari Mu’adz bin Jabal yang artinya sebagai berikut:
بم تقضى؟ قال : بما فى كتاب الله، قال : فان لم تجد فى كتاب الله؟ قال : اقضى بما قضى به رسول الله، قال : فان لم تجد فيما قضى به رسول الله؟، قال : اجتهد برأيى، قال : الحمد لله الذى وفق رسول رسوله

“Pada waktu Rosulullah SAW mengutusnya (Mu’adz bin Jabal) ke Yaman, Nabi Mahammad SAW berkata: ‘bagaimana jika engkau diserahi urusan peradilan?’, jawabnya: ‘saya menetapkan perkara berdasarkan Al-Qur’an’, nabi berkata: ‘bagaimana kalau kau tidak mendapati dalam Al-Qur’an?’, jawabnya: ‘dengan sunnah nabi’, selanjutnya nabi berkata: ‘bila dalam sunnah pun tidak kau dapati?’, jawabnya: ‘saya akan mengerahkan kesanggupan saya untuk menetapkan hukum dengan pikiran saya’, akhirnya nabi Muhammad SAW menepuk dada dengan mengucapkan segala puji bagi Allah yang telah memberikan taufiq (kecocokan) pada utusan Rosulullah (Mu’adz)

Sebagai bukti bahwa ijtihad yang dilakukan para sahabat adalah ketika Abu Bakar menjadi khalifah, waktu itu terdapat sekelompok yang tidak mambayar zakat fitrah. Abu Bakar bertindak memerangi mereka. Tidakan Abu Bakar tidak disetujui oleh Umar bin Khatab dengan alasan menggunakan sabda Nabi SAW yang artinya:
“Saya diperintahkan untuk memerangi orang banyak (yang mengganggu islam) sehingga mereka mau mengucapkan syahadat. Kalau mereka telah mengucapkannnya, terjagalah darah dan harta mereka, kecuali dengan cara yang benar”
Dalam peristiwa itu Abu Bakar berargumen berdasarkan sabda nabi SAW, ILLAHI HAQQIKA. Dalam kata-kata itu menunaikan zakat adalah sebagaimana mengerjakan shalat termasuk haq. Dalam hal itu Umar berpendirian bahwa merupakan suatu kebaikan bagi kepentingan umat islam dan umat mukmin.
K. MACAM-MACAM IJTIHAD
Ditinjau dari segi pelakunya ijtihad dibagi menjadi dua, yaitu: ijtihad perorangan dan ijtihad jam’i. Ijtihad perorangan yaitu suatu ijtihad yang dilakukan oleh seorang mujtahid dalam suatu persoalan hukum. Sedangkan ijtihad jam’i atau ijtihad kelompok adalah ijtihad yang dilakukan oleh sekelompok mujtahidin dalam menganalisa suatu masalah untuk menentukan suatu hukum.
Dilihat dari lapangannya ijtihad dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
a. Ijtihad pada masalah-masalah yang ada nassnya tapi bersifat zhanni.
b. Ijtihad untuk mencapai suatu hukum syara’ dengan penetapan kaidah kulliyah yang bisa diterapkan tanpa adanya suatu nass.
c. Ijtihad bi ar-ra’i yaitu ijtihda yang berpegang pada tanda-tanda dan wasilah yang telah ditetapkan syara’ untuk menunjuk pada suatu hukum.
L. KEDUDUKAN IJTIHAD
a. Hasil ijtihad tidak mutlak/relatif bisa berubah bahwa ijtihad tidak mutlak karena mengingat hasil ijtihad merupakan analisa akal, maka sesuai dengan sifat dari akal manusia sendiri yang relatif, maka hasilnya relatif pula. Pada saat sekarang bisa berlaku dan pada saatnya yang lain bisa tidak berlaku.
b. Hasil ijihad tidak berlaku umum, dibatasi oleh tempat, ruang dan waktu. Dalam ketentuan ini generasi terhadap suatu masalah tidak dapat dilakukan. Umat islam bertebaran diseluruh dunia dalam berbagai situasi dan kondisi alamiah yang berbeda. Lungkungan sosial dan budayanya pun sangan beraneka ragam. Ijtihad suatu daerah belum tentu berlaku di daearah lain.
c. Proses ijtihad harus mempertimbangkan motifasi, akibat dan permasalahan umum (umat)
d. Hasil ijtihad tidak boleh berlaku untuk masalah ibadah mahdhlah, sebab masalah tersebut telah ada ketetapannya dalam Al-Qur’an dan sunnah. Dengan demikian kaidah yang penting dalam melakukan ijtihad adalah bahwa ijtihad tersebut tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an dan sunnah.
M. METODE IJTIHAD
a. QIYAS. Qiyas artinya reasoning by analogy. Makna aslinya adalah mengukur atau membandingkan atau menimbang dengan menimbangkan sesuatu. Contoh: pada masa nabi ada belum ada permasalahan padi. Dengan demikian diperlukan ijtihad dengan jalan qiyas dalam menentukan zakat.
b. Ijma’ atau konsensus. Kata ijma’ berasal dari kata jam’un yang artinya menghimpun atau mengumpulkan. Ijma’ mempunyai dua makna, yaitu menyusun dan mengatur sesuatu hal yang tidak teratur. Oleh sebab itu, ia berarti menetapkan dan memutuskan suatu perkara, dan berarti pula sepakat atau bersatu dalam pendapat. Persetujuan pendapat berdasarkan dengan hasil ijma’ ini contohnya bagaimana masalah kelurga berencana.
c. ISTIHSAN, istihsan artinya preference, makna aslinya ialah menganggap baik suatu barang atau  menyukai barang itu menurut terminlogi para ahli hukum, berarti didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan keadilan, sebagai cotoh adalah peristiwa Ummar bin hatab yang tidak melaksanakan hukum potong tangan kepada seorang pencuri pada masa peceklik.
d. MASLAHAT AL-MURSALAT artinya : keputusan yang berdasarkan guna dan manfaat sesuai dengan tujuan hukum syara’. Kepentingan umum yang menjadi dasar pertimbangan maslahat dari suatu peristiwa. Contoh metode ini adalah tentang khamar dan judi. Dala ketentuan nash bahwa khamar dan judi itu manfaat bagi manusia, tetapi bahayanya lebih besar daripada manfaatnya.

B A B III
K E S I M P U L A N
Ijtihad merupakan suatu proses pengadilan hukum islam yaqng berkaitan erat dengan bidang fiqih, bidang hukum yasng berkenaan dengan amal atau perbuatan. oleh karena itu, menurut ulama fiqih, ijtihad tidak terdapat dalam ilmu kalam dan tasawuf, karena ijtihad hanyas berkenaan dengasn dalil-dalil zhanni, sedangka ilmu kalam menggunakan dalil yasng qhati’, baik dalam Al-Qur’an mapun Sunnah. Ijtihad digambarkan ada beberapa persamaan dan perbedaan dan adapun yang menjadi dasar hukum ijtihad ialah Al-Qur’an dan Sunnah.
Hukum ijtihad bagi orang itu bisa wajib ‘ain, wajib kifayat, Sunat atau haram, bergantung pada kapasitas orang tersebut. Dewasa ini umat islam dihadapkan kepada sejumlah peristiwa keinginan yang menyangkut berbagai aspek kehidupan. Melihat persoalan-persoalan diatas umat islam dituntut untuk keluar dari kemelut itu. Karena itu ijtihad menjadi sangat penting meskipun tidak bisa dilakukan oleh setiap orang.